Sejarah Legislasi Hukum Islam
Judul: Sejarah Legislasi Hukum Islam
Penulis : Syaikh Manna al Qaththan
Sampul: Hard Cover
Dimensi : 18 x 24,5 cm
Berat: 1.080 gr
Penerbit: Ummul Qura
Text Bahasa: Indonesia
Harga Normal Rp.149.000
Harga Khusus Order online Rp.126.500
Secara garis besar, dilihat dari sisi manfaat dan kegunaan, mempelajari Tarikh Tasyri' dapat berkontribusi dalam beberapa hal, yaitu:
Penulis : Syaikh Manna al Qaththan
Sampul: Hard Cover
Dimensi : 18 x 24,5 cm
Berat: 1.080 gr
Penerbit: Ummul Qura
Text Bahasa: Indonesia
Harga Normal Rp.149.000
Harga Khusus Order online Rp.126.500
Tarikh
Tasyri' adalah disiplin ilmu yang dekat kaitannya dengan Ilmu Fikih
maupun Usul Fikih. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui latar
belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu
hukum Syariah. Dalam hal ini, rincian
metode penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah sahabat, dan tabi'in sering kali berbeda dengan periode-periode setelahnya. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode awal Islam hingga saat ini, diperlukan historiografi dan klasifikasi yang sistematis. Inilah ruang lingkup kajian Tarikh Tasyri'.
metode penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah sahabat, dan tabi'in sering kali berbeda dengan periode-periode setelahnya. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode awal Islam hingga saat ini, diperlukan historiografi dan klasifikasi yang sistematis. Inilah ruang lingkup kajian Tarikh Tasyri'.
Secara garis besar, dilihat dari sisi manfaat dan kegunaan, mempelajari Tarikh Tasyri' dapat berkontribusi dalam beberapa hal, yaitu:
-mengetahui latar belakang pembentukan Hukum islam menjadi penting agar kita
tidak keliru dalam memahami hukum Islam;
-mempelajari perkembangan fikih atau fatwa berarti mempelajari pemikiran ulama
yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya;
yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya;
-mempelajari produk ulama dan ijtihadnya sekaligus konstruktif dalam memahami
produk pemikiran dan pola yang dikembangkannya;
produk pemikiran dan pola yang dikembangkannya;
-mempelajari sejarah hukum Islam sehingga-paling tidak-dapat melahirkan sikap
toleran, dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah
ijtihadnya dan mengembangkan gagasannya.
toleran, dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah
ijtihadnya dan mengembangkan gagasannya.
Dengan
mempelajari Tarikh Tasyri', penuntut ilmu juga diajak mempelajari
sejarah perkembangan mazhab-mazhab fikih Islam, karena kajian Tarikh
Tasyri' juga berkembang mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad ulama
pada waktu atau kurun tertentu. Jadi, tidak mengherankan jika buku ini
juga memuat biografi sarjana-sarjana fikih yang banyak mencurahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. Semoga
dengan mempelajarinya akan membangkitkan dan menghidupkan kembali
semangat dalam mempelajari dan mengamalkan Syariah Islam.
Posting Komentar